For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Also known as: Permenhub 35/2023 · Permenhub No. 35 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2023Publication Date:23 Juni 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Juni 2023
Publication Date23 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis terkait Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 dan 17 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait keamanan penerbangan, termasuk pembentukan dan pengelolaan jabatan fungsional yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi ASN yang menduduki jabatan tersebut, termasuk persyaratan pendidikan dan pelatihan yang harus dipenuhi.

1. Untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional.

(-)