For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau

Also known as: Perwali Kota Baubau 9/2025 · Perwali Kota Baubau No. 9 Tahun 2025 · Perwali Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2025Publication Date:10 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKebijakan Umum PemerintahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date10 Maret 2025
Publication Date10 Maret 2025
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kota Baubau.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2024 untuk memberikan pedoman dalam penataan perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional. Kebijakan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau.

Secara substansial, Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota, dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas tiga Asisten (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum), Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana. Tugas utama Sekretariat Daerah adalah membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keberadaan Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk memberikan rekomendasi isu strategis kepada Wali Kota. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta klasifikasi jabatan mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hingga Jabatan Pengawas.

(-)

(-)