Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, adil, patut, dan bermanfaat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. Asas umum dan struktur APBD, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
3. Penyusunan rancangan APBD berdasarkan RKPD, KUA, dan PPAS.
4. Penetapan APBD melalui persetujuan bersama DPRD dan evaluasi oleh Gubernur.
5. Pelaksanaan APBD, termasuk pengelolaan kas umum daerah dan penatausahaan keuangan daerah.
6. Perubahan APBD yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
7. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
8. Pengelolaan piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
9. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, serta penyelesaian kerugian daerah.
10. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.