on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keamanan Pangan
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 17/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan keamanan pangan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah bahwa pangan dan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan keamanan pangan adalah kebutuhan masyarakat yang perlu diawasi.
Tujuan peraturan ini adalah untuk:
Peraturan ini mengatur jenis usaha pangan (pangan segar dan olahan), hak dan kewajiban pelaku usaha (menjamin produk aman, higienis, memiliki sertifikat), serta persyaratan bagi penjamah pangan (kesehatan, kebersihan). Diatur pula mengenai penerbitan sertifikasi pangan olahan (SPP-IRT dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), pembinaan oleh Pemerintah Daerah, pengawasan oleh Tim Terpadu, larangan terkait pangan berbahaya/rusak/kedaluarsa, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif.
Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai Perangkat Daerah terkait. Sasaran pengawasan adalah tempat penjualan pangan seperti pasar, toko, rumah makan, dan lain-lain. Objek pengawasan adalah bahan makanan dan pangan yang beredar.