on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 06/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 06 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PBB-P2, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.