on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kota Jambi 10/2015 · Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi.