For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

Also known as: Permen PPPA 2/2025 · Permen PPPA No. 2 Tahun 2025 · Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Inactive
Effective Date:24 April 2025Publication Date:23 April 2025
Perlindungan Keluarga & AnakPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date24 April 2025
Publication Date23 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tahun Anggaran 2025. Tujuan DAK Nonfisik Dana Pelayanan PPA adalah untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan anak. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Ruang Lingkup Dana Pelayanan PPA:** * Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. * Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. * Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak. 2. **Pengelolaan Dana Pelayanan PPA:** * Perencanaan kegiatan dan penganggaran yang melibatkan penyusunan rencana penggunaan dana oleh Pemerintah Daerah, penilaian dan persetujuan oleh Menteri, serta penganggaran ke dalam APBD. * Pelaksanaan kegiatan oleh UPTD PPA (untuk penanganan kekerasan) dan Dinas (untuk pencegahan dan penguatan data/kapasitas). * Pelaporan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan dan Kemen PPPA. * Pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah mendapat alokasi Dana Pelayanan PPA tahun 2025, sisa dana pelayanan tahun 2024 wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Pelayanan PPA tahun 2025. 2. Dalam hal daerah tidak mendapat alokasi 2025, dan masih terdapat sisa Dana Pelayanan PPA tahun 2024 maka sisa dana tersebut diperhitungkan dalam penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.

(-)