For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Surakarta 4/2024 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2024Publication Date:19 Juni 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date19 Juni 2024
Publication Date19 Juni 2024
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pengayoman dan memajukan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta serasi dan selaras dengan arsitektur lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial, dan budaya, serta klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
  2. Standar Teknis: Mengatur standar perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian bangunan cagar budaya, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung negara.
  3. Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  4. Peran Masyarakat: Mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
  5. Pembinaan: Mengatur pembinaan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur prasarana bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, dan penyesuaian pengaturan perizinan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. 3. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.