Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 3.701.942.728.300, belanja daerah sebesar Rp 3.986.942.728.300, yang menghasilkan defisit sebesar Rp (285.000.000.000). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 285.000.000.000 dan pengeluaran sebesar Rp 0, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 285.000.000.000.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, serta Dana Insentif Daerah (DID). Lain-lain pendapatan yang sah mencakup pendapatan hibah dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Jika proyeksi penerimaan pendapatan daerah tidak tercapai, Gubernur dapat melaksanakan upaya pengendalian kas daerah. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.