For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 13/2020 · Permendag No. 13 Tahun 2020 · Permendag Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2020Publication Date:7 Februari 2020
Utang, Piutang & Hibah NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date12 Februari 2020
Publication Date07 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah di Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1519)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penerimaan dan pemberian hibah di lingkungan Kementerian Perdagangan. Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan dan pemberian hibah, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Hibah dapat berbentuk uang tunai, barang/jasa, atau surat berharga. Penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kehati-hatian, dan tidak disertai ikatan politik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme perencanaan, pengajuan, evaluasi, dan pelaporan hibah, serta pembentukan tim evaluasi dan pemantauan. Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk menerima dan memberikan hibah, dengan proses yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan kesesuaian dengan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)