on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 10/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah tarif retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005. Perubahan tarif ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan seperti pemasangan infus/injeksi, pemasangan kateter, hecting luka, buka hecting, dressing luka, ganti verban, insisi abses, repair daun telinga, operasi kecil (angkat lipoma), angkat tumbal (kalvus), angkat butir, resusitasi bayi/anak, resusitasi dewasa, huknah/tidak bisa BAB, mengobati luka lecet, vena seksi, pasangan endotrakheal tube, angkat benda asing (di hidung, mata, telinga dan kulit/susuban), penangan keracunan, bedah minor (sirkumsisi), ekstraksi kuku, dan pemakaian oksigen per liter/menit. Selain itu, peraturan ini juga mengubah tarif untuk perizinan dan rekomendasi sarana/fasilitas dan tenaga kesehatan, termasuk izin kerja apoteker, izin kerja asisten apoteker, izin klinik/balai pengobatan, dan izin rumah bersalin.