For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 254/PMK.05/2015 · PMK No. 254/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBelanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur pengalokasian, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBN. Belanja bantuan sosial ditujukan untuk melindungi masyarakat miskin atau tidak mampu dari risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan disahkan dalam DIPA. Penerima bantuan sosial ditetapkan melalui seleksi dan pemutakhiran data oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bantuan sosial dapat disalurkan dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dan harus sesuai dengan keluaran yang tercantum dalam RKA-K/L atau DIPA.

1. Kementerian Negara/Lembaga yang telah melaksanakan penyaluran Belanja Bantuan Sosial sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat tetap melaksanakan penyaluran Belanja Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga.

1. KPA dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial untuk tahap atau periode berikutnya kepada kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah diberikan surat peringatan.