Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur pengalokasian, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBN. Belanja bantuan sosial ditujukan untuk melindungi masyarakat miskin atau tidak mampu dari risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan disahkan dalam DIPA. Penerima bantuan sosial ditetapkan melalui seleksi dan pemutakhiran data oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bantuan sosial dapat disalurkan dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dan harus sesuai dengan keluaran yang tercantum dalam RKA-K/L atau DIPA.