on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1990 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Italia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Berkenaan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, Beserta Protokol
Also known as: Keppres 48/1990 · Keppres No. 48 Tahun 1990 · Keppres Nomor 48 Tahun 1990
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia mengenai penghindaran pajak berganda terkait pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan penyelundupan fiskal. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 Februari 1990. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan persetujuan tersebut diperlukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut, beserta protokolnya, diakui secara resmi dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.