For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemberatasan Pelacuran

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 12/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2002Publication Date:4 Maret 2002
Standar & Pedoman TeknisKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberatasan Pelacuran
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date04 Maret 2002
Publication Date04 Maret 2002
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 52/IX/PD-DPRD Tahun 1969, tentang larangan perbuatan pelacuran di Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini bertujuan untuk memberantas pelacuran yang dianggap bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, adat istiadat, ketentraman, dan ketertiban umum. Peraturan ini melarang segala bentuk pelacuran, termasuk mendirikan atau mengusahakan tempat untuk pelacuran, menawarkan diri atau menyediakan orang lain untuk pelacuran, menyediakan tempat atau fasilitas untuk pelacuran, serta membantu atau melindungi perbuatan pelacuran. Bupati berwenang menutup tempat yang diduga digunakan untuk pelacuran. Setiap orang wajib melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan pelacuran. Pemerintah Daerah melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap pelacur setelah selesai menjalani pidana.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).