Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini bertujuan untuk memberantas pelacuran yang dianggap bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, adat istiadat, ketentraman, dan ketertiban umum. Peraturan ini melarang segala bentuk pelacuran, termasuk mendirikan atau mengusahakan tempat untuk pelacuran, menawarkan diri atau menyediakan orang lain untuk pelacuran, menyediakan tempat atau fasilitas untuk pelacuran, serta membantu atau melindungi perbuatan pelacuran. Bupati berwenang menutup tempat yang diduga digunakan untuk pelacuran. Setiap orang wajib melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan pelacuran. Pemerintah Daerah melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap pelacur setelah selesai menjalani pidana.