on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi
Also known as: Permen ESDM 19/2010 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pemanfaatan gas bumi sebagai Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi dan mendukung pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri.
Ketentuan Substansial: