on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Also known as: PMK 221/PMK.07/2019 · PMK No. 221/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penggunaan DBH DR, serta pengaturan kegiatan yang dapat dibiayai oleh dana tersebut. DBH DR digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, mendukung program pengendalian perubahan iklim, dan perhutanan sosial. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran penggunaan DBH DR, yang harus diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan dana, serta penundaan, penyaluran kembali, dan penghentian penyaluran dana jika terjadi ketidaksesuaian penggunaan.