Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan nasional, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional yang meliputi pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan dasar, penguatan konektivitas, dan stabilitas keamanan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sinkronisasi kebijakan, prinsip penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta teknis penyusunan APBD. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun APBD berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.