For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2005

Also known as: Perda Kota Jambi 4/2005 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2005Publication Date:27 Desember 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2005
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date02 Januari 2005
Publication Date27 Desember 2004
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolahan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Poko-pokok Pengelolahan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 47).

Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 294.668.704.000,-, belanja sebesar Rp. 228.668.704.000,-, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp.(4.000.000.000,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 4.000.000.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Jambi menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)