Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 294.668.704.000,-, belanja sebesar Rp. 228.668.704.000,-, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp.(4.000.000.000,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 4.000.000.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Jambi menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.