For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/60/M.PAN/6/2005 · Permen PANRB No. PER/60/M.PAN/6/2005

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2005Publication Date:1 Juni 2005
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Juni 2005
Publication Date01 Juni 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, khususnya sub unsur pendidikan sekolah dengan memperoleh ijazah/gelar. Perubahan tersebut menetapkan angka kredit untuk ijazah Doktor menjadi 200, ijazah Pasca Sarjana menjadi 150, dan ijazah Sarjana/D IV menjadi 100.

(-)

(-)