on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Struktur Organisasi Serta Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Urusan Logistik
Also known as: Keppres 11/1969 · Keppres No. 11 Tahun 1969 · Keppres Nomor 11 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi Badan Urusan Logistik (BULOG) agar lebih efisien dan efektif dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Hal ini dilakukan dengan mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur pembentukan BULOG.
Ketentuan Substansial: BULOG adalah badan pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama menstabilkan harga sembilan bahan pokok dan meningkatkan produksi serta pemasaran beras. BULOG juga bertugas melaksanakan keputusan pemerintah terkait pangan non-beras. Struktur organisasi BULOG terdiri dari pimpinan, staf, dan pelaksana, dengan berbagai biro dan depot logistik di tingkat daerah. Kepala BULOG memiliki wewenang untuk berhubungan dengan badan dan instansi pemerintah atau swasta terkait pengadaan dan penyaluran bahan pokok.