on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Also known as: Perbup Kabupaten Polewali Mandar 2/2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan program pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan mendesak desa. Selain itu, ADD diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan infrastruktur pedesaan, serta meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan masyarakat.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pengalokasian ADD yang bersumber dari 10% Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBD Kabupaten Polewali Mandar. Dana tersebut dibagi kepada 144 desa dengan mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Peraturan ini juga menetapkan besaran penghasilan tetap (SILTAP) serta tunjangan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengatur kewajiban iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparatur desa.