For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 2/2006 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2006Publication Date:22 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date22 Mei 2006
Publication Date22 Mei 2006
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2001 tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Brebes.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemberian izin usaha jasa konstruksi, menertibkan dan mengawasi usaha jasa konstruksi, mewujudkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa dan keselamatan umum, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, serta menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan usaha konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan golongan usaha jasa konstruksi, termasuk konsultasi perencanaan, pengawasan, dan pemborongan di bidang arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan. Bentuk usaha jasa konstruksi meliputi orang perseorangan dan badan usaha. Usaha jasa konstruksi digolongkan menjadi usaha kecil dan non-usaha kecil, sementara usaha jasa konsultan digolongkan menjadi usaha kecil dan usaha besar.

Setiap orang atau badan yang melakukan usaha jasa konstruksi harus memiliki izin. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi sertifikat dari lembaga terkait, akta pendirian perusahaan, NPWP, daftar pengurus, daftar tenaga teknik dan non-teknis, serta persyaratan administrasi lainnya. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi, termasuk nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, dan golongan retribusi. Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada penggolongan usaha. Prinsip penetapan retribusi adalah untuk biaya penyelenggaraan pelayanan administrasi dan operasional pemberian izin. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan golongan usaha jasa konstruksi.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penolakan dan pencabutan izin, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, ketentuan penyidikan, serta sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan sebelum Peratuan Daerah ini tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 Ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha sementara, kewajiban mengurus izin, dan denda sebesar Rp. 3.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (2) dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per hari dari biaya her registrasi (maksimal 3 bulan), atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 dan 28 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi setelah 3 kali peringatan tertulis. 4. Menjalankan kegiatan usaha setelah izin dicabut diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-.