Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp. 172.723.999.000,00, sehingga total APBD menjadi Rp. 2.733.081.254.000,00.
Perubahan pendapatan daerah mencakup penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan terutama pada pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga mengalami penurunan, khususnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami penurunan.
Belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp. 174.572.999.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.717.232.254.000,00. Penurunan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dan belanja bantuan keuangan. Sementara itu, belanja langsung mengalami penurunan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meningkat karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan juga meningkat karena adanya penambahan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.