For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 13/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 September 2020Publication Date:29 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date29 September 2020
Publication Date29 September 2020
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp. 172.723.999.000,00, sehingga total APBD menjadi Rp. 2.733.081.254.000,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan terutama pada pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga mengalami penurunan, khususnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp. 174.572.999.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.717.232.254.000,00. Penurunan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dan belanja bantuan keuangan. Sementara itu, belanja langsung mengalami penurunan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meningkat karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan juga meningkat karena adanya penambahan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)