For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Provinsi Riau 3/2015 · Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2015Publication Date:5 Januari 2015
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Provinsi Riau
Effective Date05 Januari 2015
Publication Date05 Januari 2015
Place of EnactmentPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Provinsi Riau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, serta untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya warga miskin, terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh warga miskin di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum, meningkatkan akses terhadap keadilan, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah Provinsi Riau, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan fasilitasi bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, pendanaan, tata cara pelaksanaan penyaluran anggaran, serta pelaporan penggunaan anggaran. Pemerintah Daerah dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Perguruan Tinggi. Biro Hukum Sekretariat Daerah bertugas menyusun kebijakan, standar, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum harus memenuhi syarat administrasi seperti mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen terkait perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Bantuan hukum dapat diberikan secara litigasi maupun non-litigasi.

1. Pemberian Bantuan hukum yang sedang diproses sebelum peraturan daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Dalam hal pemberian bantuan hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian bantuan hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) serta Pasal 24 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, dan Pemberi Bantuan Hukum harus mengembalikan semua bantuan dana yang telah diterima. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).