For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak tertentu Yang Berisfat Startegis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara

Also known as: PMK 157/2023 · PMK No. 157 Tahun 2023 · PMK Nomor 157 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2024Publication Date:27 Desember 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak tertentu Yang Berisfat Startegis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2024
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis serta penyerahan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pemberian pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

Barang Kena Pajak (BKP):

  • Pembebasan PPN diberikan atas impor dan penyerahan senjata, amunisi, helm antipeluru, jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya kepada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pertahanan/keamanan negara, lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang dalam pencegahan narkoba, atau pihak lain yang ditunjuk.
  • Pembebasan PPN juga diberikan atas impor komponen/bahan yang belum dibuat di dalam negeri oleh BUMN industri pertahanan untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, dan radar yang akan diserahkan kepada pihak-pihak tersebut di atas.
  • Peralatan dan suku cadangnya untuk penyediaan data batas, peta topografi/hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional juga dibebaskan PPN atas impor dan penyerahannya kepada kementerian pertahanan atau TNI.

Jasa Kena Pajak (JKP):

  • Pembebasan PPN diberikan atas penyerahan JKP tertentu yang diterima oleh kementerian pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta topografi/hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional.

Tata cara pembebasan PPN dilakukan dengan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penggantian dan pembatalan SKB.

1. Surat Keterangan Bebas yang sudah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tetap berlaku sampai dengan dimanfaatkan. 2. Tata cara penggantian dan pembatalan Surat Keterangan Bebas yang sudah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan Surat Keterangan Bebas yang telah diajukan dan masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003. 4. Ketentuan mengenai kewajiban membayar atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat Impor dan/atau perolehan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)