on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak tertentu Yang Berisfat Startegis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara
Also known as: PMK 157/2023 · PMK No. 157 Tahun 2023 · PMK Nomor 157 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis serta penyerahan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pemberian pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Ketentuan Substansial:
Barang Kena Pajak (BKP):
Jasa Kena Pajak (JKP):
Tata cara pembebasan PPN dilakukan dengan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penggantian dan pembatalan SKB.