on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kota Jambi 2/2012 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan retribusi atas berbagai jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Jambi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas jasa umum yang lebih baik, serta untuk menyesuaikan pengaturan retribusi jasa umum dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan (di puskesmas dan RSUD), retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, serta prinsip-prinsip yang mendasari penetapan tarif. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis layanan, kelas fasilitas (misalnya kelas rumah sakit), luas area (misalnya toko), dan jangka waktu penggunaan (misalnya parkir). Peraturan ini juga mengatur pengecualian dari retribusi untuk beberapa jenis layanan atau subjek hukum tertentu.