For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 11/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentRatahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2011 Nomor 59).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi beberapa istilah seperti Dinas, Kepala Dinas, Hotel, dan Restoran. Selain itu, terdapat perubahan pada objek dan tarif pajak hiburan, mineral bukan logam dan batuan, serta pajak hotel. Peraturan ini juga mengatur tentang dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, serta masa pajak untuk berbagai jenis pajak daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan objek pajak daerah dengan klasifikasi urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan meninjau kembali tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

(-)

(-)