Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemindahan kendaraan di jalan di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah untuk keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas dengan melakukan pemindahan kendaraan yang dapat dikenakan biaya. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dari jasa pemindahan dan penyimpanan kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan mobil derek umum.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pemindahan dan penyimpanan kendaraan bermotor yang berhenti di jalan-jalan dalam daerah.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan hukum yang melaksanakan pemindahan dan penyimpanan kendaraan.
3. **Jenis Retribusi**: Digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
4. **Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan frekuensi, jarak tempuh, jenis kendaraan (untuk pemindahan), dan jenis kendaraan serta lama waktu penyimpanan (untuk penyimpanan).
5. **Prinsip Penetapan Tarif**: Berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak.
6. **Struktur Tarif**: Dibedakan berdasarkan jenis dan penyimpanan kendaraan serta penyelenggaraan mobil derek umum (tercantum dalam lampiran).
7. **Ketentuan Pemindahan Kendaraan**: Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pemindahan kendaraan untuk keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas, termasuk kendaraan rusak, kecelakaan, parkir ilegal, atau ditinggalkan. Pemindahan harus memperhatikan penggunaan mobil derek yang sesuai, ketersediaan areal penyimpanan yang memadai, dan jaminan keamanan.
8. **Penyelenggaraan**: Pemindahan dan penyimpanan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan atau badan hukum/perorangan dengan dispensasi mobil derek umum.
9. **Daerah Pemungutan**: Retribusi dipungut di dalam Daerah Kabupaten Langkat.
10. **Masa Retribusi**: Selama proses pemindahan dan penyimpanan berlangsung, atau 6 bulan untuk dispensasi mobil derek umum.
11. **Saat Retribusi Terutang**: Saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
12. **Pendaftaran dan Pendataan**: Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
13. **Penetapan Retribusi**: Berdasarkan SPdORD diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, atau SKRDKBT jika ditemukan data baru.
14. **Tata Cara Pemungutan**: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
15. **Tata Cara Pembayaran**: Harus dilunasi sekaligus, diatur dengan Peraturan Bupati.
16. **Tata Cara Penagihan**: Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
17. **Keberatan**: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
18. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
19. **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
20. **Kadaluarsa Penagihan**: Setelah 3 tahun sejak saat terutang retribusi.
Tidak ada informasi mengenai kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, persyaratan khusus bagi badan hukum (misalnya modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran) yang diatur dalam peraturan ini.