Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan bahan isolasi panas, penyerap suara, dan tahan api dari mineral wool, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri bahan isolasi panas, penyerap suara, dan tahan api dari mineral wool, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Mineral Wool yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Mineral Wool wajib memenuhi ketentuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk fasilitas produksi dan peralatan uji. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai KBLI 23990 dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki lisensi merek dan menguasai gudang. Mineral Wool yang telah memenuhi ketentuan SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.