on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1946 tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947
Also known as: UU 15/1946 · UU No. 15 Tahun 1946 · UU Nomor 15 Tahun 1946
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1946 menetapkan tambahan pokok pajak bumi untuk tahun anggaran 1946/1947 di Jawa dan Madura. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat belanja negara dalam masa yang genting. Tambahan pokok pajak ini dikenakan berdasarkan besaran pajak bumi yang telah ditetapkan (Stbl. 1939 No. 240).
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi: