on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
Also known as: Permenkominfo 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 · Permenkominfo No. 18/PER/M.KOMINFO/9/2005
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus bagi instansi pemerintah dan badan hukum, guna memenuhi kebutuhan telekomunikasi yang tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi umum. Penyelenggaraan ini dapat dilakukan jika keperluan telekomunikasi tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara umum, lokasi belum terjangkau, atau memerlukan jaringan terpisah. Instansi pemerintah dan badan hukum yang menyelenggarakan telekomunikasi khusus harus mendapatkan izin dari Menteri dan memenuhi persyaratan teknis. Penyelenggaraan ini dilarang untuk menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan lain serta memungut biaya atas penggunaannya. Izin prinsip dan izin penyelenggaraan harus diperoleh dari Direktur Jenderal, dan setiap penggunaan spektrum frekuensi radio memerlukan izin stasiun radio.