For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan

Also known as: Permendikbudriset 3/2023 · Permendikbudriset No. 3 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2023Publication Date:4 Januari 2023
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date06 Januari 2023
Publication Date04 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 130/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Medan (Polmed). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polmed dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Polmed dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Polmed:** Polmed berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas Polmed adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi Polmed meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi. - **Susunan Organisasi Polmed:** Organisasi Polmed terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.). - **Tata Kerja:** Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polmed dan instansi lain. Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bertanggung jawab untuk memimpin bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan sistem pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polmed berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 130/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)