For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang

Also known as: Permenhub 91/2017 · Permenhub No. 91 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2017Publication Date:26 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2017 menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan. BP2IP Tangerang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BP2IP Tangerang adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang kepelautan tingkat dasar dan menengah. Fungsi BP2IP Tangerang meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi profesi, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha dan kerjasama. Struktur organisasi BP2IP Tangerang terdiri dari beberapa bagian termasuk Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Keuangan dan Umum, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Unit Penunjang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP2IP Tangerang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BP2IP Tangerang sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)