For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri

Also known as: PP 24/1999 · PP No. 24 Tahun 1999 · PP Nomor 24 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 1999Publication Date:3 Mei 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKetentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Mei 1999
Publication Date03 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Asing

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan perbankan Indonesia dengan perkembangan ekonomi internasional dan perjanjian internasional di bidang perdagangan. Tujuannya adalah untuk mengatur secara khusus pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Ketentuan Substansial
Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari bank luar negeri memerlukan izin dari Bank Indonesia. Bank yang dapat membuka kantor di Indonesia harus memiliki peringkat dan reputasi baik. Kantor perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan. Bentuk hukum kantor mengikuti kantor pusatnya dan harus mematuhi peraturan Indonesia. Persyaratan permodalan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kantor cabang atau perwakilan harus melaporkan rencana merger atau konsolidasi kepada Bank Indonesia.

(-)

  • Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administratif.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.