For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 4/2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2023Publication Date:4 Desember 2023
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date04 Desember 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum dan keteraturan dalam penamaan jalan dan fasilitas umum, mengingat pesatnya pembangunan di daerah tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, menertibkan penamaan, memudahkan informasi dan transportasi, melakukan inventarisasi dan pendataan, serta mengenang nama pahlawan atau tokoh yang berjasa bagi daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan nama pada jalan dan fasilitas umum yang menjadi kewenangannya.
  2. Dasar pemberian nama harus memperhatikan adat, kearifan lokal, dan kondisi khas daerah, dengan usulan nama dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, peristiwa bersejarah, atau unsur budaya daerah.
  3. Larangan pemberian nama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma agama, atau kepentingan umum.
  4. Kaidah pemberian nama harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, disesuaikan dengan bahasa daerah, tidak menggunakan istilah asing atau merek dagang, serta memperhatikan sejarah lokasi.
  5. Pemerintah Daerah melalui PD terkait melakukan inventarisasi dan pendataan nama jalan dan fasilitas umum, yang hasilnya dijadikan dasar perubahan atau pengusulan nama baru.
  6. Proses pemberian nama melibatkan masyarakat dan dapat diusulkan oleh berbagai pihak, yang kemudian diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
  7. Setiap jalan dan fasilitas umum yang telah diberi nama wajib dipasang tiang dan papan nama.
  8. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian nama jalan dan fasilitas umum.
  9. Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pemberian nama jalan dan fasilitas umum.
  10. Larangan mengubah nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan Bupati, serta larangan merusak atau menghilangkan tiang dan papan nama.

1. Nama Jalan dan Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas umum di Daerah yang masih dalam proses pengusulan dan belum ditetapkan harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang mengubah nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan tertulis dari Bupati dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang mencabut, memindahkan, merusak dan/atau menghilangkan tiang dan papan nama jalan dan fasilitas umum dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah).