For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

Also known as: PMK 61/2024 · PMK No. 61 Tahun 2024 · PMK Nomor 61 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 September 2024Publication Date:11 September 2024
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeInsentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 September 2024
Publication Date11 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan insentif tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Tahun Anggaran 2024, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan. Insentif ini berlaku untuk penyerahan yang terjadi antara 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditanggung Pemerintah.
  2. Insentif PPN ditanggung Pemerintah diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  3. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan, termasuk Harga Jual maksimal dan kondisi siap huni.
  4. PPN ditanggung Pemerintah hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk setiap unit rumah.
  5. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat Faktur Pajak dan melaporkan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
  6. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan rumah susun ke Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar PPN dapat ditanggung Pemerintah, termasuk waktu penyerahan, pendaftaran berita acara serah terima, dan penggunaan Faktur Pajak yang sesuai.

(-)

1. Pelanggaran kewajiban membuat Faktur Pajak dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban membuat laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah.