For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Jakarta

Also known as: Keppres 22/1957 · Keppres No. 22 Tahun 1957 · Keppres Nomor 22 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 1957Publication Date:19 Februari 1957
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Februari 1957
Publication Date19 Februari 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Hal ini dilakukan dengan mengangkat sejumlah perwira militer sebagai Hakim-Perwira. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1954. Pengangkatan ini melibatkan 16 perwira militer dengan berbagai latar belakang, termasuk Kepala Biro Justisi Militer dan siswa Akademi Hukum Militer. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Februari 1957.

(-)

(-)