For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 14/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date23 Oktober 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 17); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk mengganti peraturan daerah yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penataan Desa:** Mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. 2. **Hak dan Kewajiban Desa:** Menetapkan hak desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Juga menetapkan kewajiban desa untuk melindungi persatuan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan demokrasi, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan. 3. **Kewenangan Desa:** Meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau adat istiadat desa. 4. **Kepala Desa:** Mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa, serta laporan yang wajib disampaikan. 5. **Perangkat Desa:** Mengatur susunan, tugas, dan larangan bagi Perangkat Desa. 6. **Penghasilan Pemerintah Desa:** Mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 7. **BPD:** Mengatur fungsi, hak, kewajiban, larangan, keanggotaan, pemberhentian anggota, dan tata tertib BPD. 8. **Musyawarah Desa:** Mengatur penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis. 9. **Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa:** Menetapkan hak dan kewajiban masyarakat desa. 10. **Peraturan di Desa:** Mengatur jenis peraturan di desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. 11. **Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta pembangunan kawasan perdesaan. 12. **Kerjasama Desa:** Mengatur kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga. 13. **Pembinaan dan Pengawasan Desa:** Mengatur pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati dan Camat.

1. Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. 2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 4. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 6. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Perangkat Desa yang tidak berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 8. Perangkat Desa yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan. 9. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama antar Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku perjanjian kerja sama tersebut.

1. Kepala Desa yang melanggar Pasal 32 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian. 3. Perangkat Desa yang melanggar Pasal 44 dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.