Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk mengganti peraturan daerah yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Penataan Desa:** Mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.
2. **Hak dan Kewajiban Desa:** Menetapkan hak desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Juga menetapkan kewajiban desa untuk melindungi persatuan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan demokrasi, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan.
3. **Kewenangan Desa:** Meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau adat istiadat desa.
4. **Kepala Desa:** Mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa, serta laporan yang wajib disampaikan.
5. **Perangkat Desa:** Mengatur susunan, tugas, dan larangan bagi Perangkat Desa.
6. **Penghasilan Pemerintah Desa:** Mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
7. **BPD:** Mengatur fungsi, hak, kewajiban, larangan, keanggotaan, pemberhentian anggota, dan tata tertib BPD.
8. **Musyawarah Desa:** Mengatur penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis.
9. **Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa:** Menetapkan hak dan kewajiban masyarakat desa.
10. **Peraturan di Desa:** Mengatur jenis peraturan di desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
11. **Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta pembangunan kawasan perdesaan.
12. **Kerjasama Desa:** Mengatur kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga.
13. **Pembinaan dan Pengawasan Desa:** Mengatur pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati dan Camat.