on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 19/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis komunitas, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen pencegahan seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Pemerintah daerah bertugas menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS, menetapkan RPPLH, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerja sama, menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan.