on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Perda Kota Semarang 1/2022 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan penegakan hukum dalam proses penyidikan oleh PPNS, serta mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS di Kota Semarang. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS. Tugas PPNS meliputi penegakan peraturan daerah dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah, membuat berita acara tindakan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum, dan membuat laporan pelaksanaan tugas. PPNS berwenang menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Sekretariat PPNS, pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali PPNS, kartu tanda pengenal, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pembiayaan PPNS. Untuk menjadi PPNS, seorang PNS harus memenuhi persyaratan masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.