For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kota Semarang 1/2022 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2022Publication Date:13 Januari 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date13 Januari 2022
Publication Date13 Januari 2022
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan penegakan hukum dalam proses penyidikan oleh PPNS, serta mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS di Kota Semarang. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS. Tugas PPNS meliputi penegakan peraturan daerah dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah, membuat berita acara tindakan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum, dan membuat laporan pelaksanaan tugas. PPNS berwenang menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Sekretariat PPNS, pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali PPNS, kartu tanda pengenal, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pembiayaan PPNS. Untuk menjadi PPNS, seorang PNS harus memenuhi persyaratan masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum peraturan daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.

(-)