For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 10/2017 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, RTRW, dan RKPD.
  2. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 14.934 ha yang tersebar di 9 kecamatan.
  3. Pengembangan lahan pertanian pangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. Intensifikasi meliputi peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pengendalian hama penyakit, pengembangan irigasi, inovasi pertanian, penyuluhan, dan akses permodalan. Ekstensifikasi dilakukan dengan memanfaatkan lahan terlantar. Diversifikasi dilakukan melalui pola tanam dan sistem pertanian terpadu.
  4. Pembinaan kepada petani melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi.
  5. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif dan pengendalian alih fungsi. Insentif diberikan berupa keringanan PBB, pengembangan infrastruktur, pemanfaatan hasil penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, fasilitasi sarana dan prasarana, serta jaminan penerbitan sertifikat tanah. Alih fungsi lahan dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban penggantian lahan.
  6. Pengawasan terhadap kinerja dinas terkait perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  7. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses masyarakat.
  8. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga komoditi, sarana dan prasarana, pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian pangan, dan kompensasi gagal panen. Pemberdayaan meliputi penguatan kelembagaan, penyuluhan, fasilitas pembiayaan, bantuan kredit, fasilitas pendidikan dan kesehatan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta fasilitasi pemasaran.
  9. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.
  10. Peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Setiap kegiatan pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan izin, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.