on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
Also known as: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 7/2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk membantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Distrik. Dinas Daerah terdiri dari 19 dinas yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangnya masing-masing. Badan Daerah terdiri dari 5 badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Distrik ditetapkan sebagai Perangkat Daerah, dan Kelurahan merupakan Perangkat Distrik.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang terpadu perangkat daerah induknya. Selain itu, di bidang Pendidikan terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah berupa Satuan Pendidikan Daerah, dan di bidang Kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola Klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli Bupati di bidang Politik Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, serta Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.