For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 7/2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentBintuni

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni 29); 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2012 Nomor 134, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni 48).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk membantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Distrik. Dinas Daerah terdiri dari 19 dinas yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangnya masing-masing. Badan Daerah terdiri dari 5 badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Distrik ditetapkan sebagai Perangkat Daerah, dan Kelurahan merupakan Perangkat Distrik.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang terpadu perangkat daerah induknya. Selain itu, di bidang Pendidikan terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah berupa Satuan Pendidikan Daerah, dan di bidang Kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola Klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli Bupati di bidang Politik Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, serta Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD yang baru. 4. Pengisian Jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada Tahun 2017. 5. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat Baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)