on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam
Also known as: Perda Kota Pagar Alam 4/2009 · Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengembangkan usaha kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pagar Alam dengan menambahkan bidang usaha di samping usaha-usaha yang telah ada.
Tujuan Perusahaan Daerah adalah untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan pelayanan publik, mengembangkan perekonomian dan pendidikan, serta menambah Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Daerah melaksanakan usaha kegiatan ekonomi yang meliputi bidang-bidang: industri, perdagangan umum, agrobisnis, usaha jasa, dan pendidikan.