Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Balangan. Tujuannya adalah untuk menertibkan usaha perdagangan agar dapat menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian terhadap usaha perdagangan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap usaha perdagangan, dengan klasifikasi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). SIUP Mikro dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
2. Pengecualian kewajiban SIUP diberikan kepada perusahaan di luar bidang perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu.
3. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, money game, atau usaha yang diatur peraturan lain.
4. SIUP berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan diberikan kepada pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan.
5. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
6. Prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP, termasuk dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan bentuk badan usaha (PT, Koperasi, CV, Firma, Perseorangan, dll.).
7. Kewenangan Bupati atau pejabat yang dilimpahkan untuk menerbitkan SIUP, serta koordinasi dengan SKPD terkait.
8. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penerbitan SIUP oleh SKPD terkait.