For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 4/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2014Publication Date:4 Agustus 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date04 Agustus 2014
Publication Date04 Agustus 2014
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dan Retribusinya (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 07 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Balangan. Tujuannya adalah untuk menertibkan usaha perdagangan agar dapat menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian terhadap usaha perdagangan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap usaha perdagangan, dengan klasifikasi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). SIUP Mikro dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro. 2. Pengecualian kewajiban SIUP diberikan kepada perusahaan di luar bidang perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu. 3. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, money game, atau usaha yang diatur peraturan lain. 4. SIUP berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan diberikan kepada pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan. 5. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun. 6. Prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP, termasuk dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan bentuk badan usaha (PT, Koperasi, CV, Firma, Perseorangan, dll.). 7. Kewenangan Bupati atau pejabat yang dilimpahkan untuk menerbitkan SIUP, serta koordinasi dengan SKPD terkait. 8. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penerbitan SIUP oleh SKPD terkait.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan tetap melakukan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang/penanggungjawab usaha yang tidak melaksanakan kegiatan usahanya dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa: 1. peringatan tertulis; 2. penghentian sementara kegiatan; 3. pembekuan izin; 4. pencabutan izin.