on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Masurai
Also known as: Perda Kabupaten Merangin 16/2004 · Perda Kabupaten Merangin No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Merangin, khususnya di Kecamatan Muara Siau dan Jangkat, serta untuk mengantisipasi perkembangan dan kemajuan di masa yang akan datang. Pembentukan Kecamatan Lembah Masurai merupakan pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Muara Siau dan sebagian wilayah Kecamatan Jangkat. Kecamatan Lembah Masurai terdiri dari Desa Pasar Masurai, Desa Koto Rami, Desa Tuo, Desa Nilo Dingin, Desa Tanjung Berugo, Desa Rancan (sebelumnya bagian dari Kecamatan Muara Siau), Desa Tanjung Dalam, Desa Muara Pangi, dan Desa Rantau Jering (sebelumnya bagian dari Kecamatan Jangkat). Batas wilayah Kecamatan Lembah Masurai adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Siau, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Jangkat, Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun, Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Jangkat. Ibukota Kecamatan Lembah Masurai berkedudukan di Desa Pasar Masurai.