For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Minyak dan Gas Bumi Menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral

Also known as: PERPRES 47/2014 · PERPRES No. 47 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:26 Mei 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Akademi Minyak dan Gas Bumi Menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date26 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang energi dan sumber daya mineral. Oleh karena itu, dilakukan perubahan bentuk dari Akademi Minyak dan Gas Bumi menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (STEM Akamigas).

Ketentuan Substansial: STEM Akamigas merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berlokasi di Cepu, Jawa Tengah. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh menteri pendidikan, sedangkan pembinaan teknis fungsional oleh menteri energi. STEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan peserta didik dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan ke STEM Akamigas.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STEM Akamigas. 2. Semua peserta didik dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi peserta didik STEM Akamigas. 3. Semua ketentuan pelaksanaan mengenai Akademi Minyak dan Gas Bumi yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)