For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 5/2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2008Publication Date:19 Mei 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date19 Mei 2008
Publication Date19 Mei 2008
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut dalam dokumen ini. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah dalam dokumen ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui struktur organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Organisasi: * Pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. 2. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Sekretariat Daerah: * Sekretariat Daerah sebagai unsur staf pembantu pimpinan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. * Tugas Sekretaris Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, organisasi dan tatalaksana, keuangan, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. * Fungsi Sekretaris Daerah meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. * Sekretariat Daerah terdiri dari beberapa Asisten yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum. 3. Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD: * Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. * Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Risalah, serta Bagian Humas dan Protokol. * Tugas Sekretaris DPRD adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, urusan umum, persidangan, keuangan, humas dan protokol, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. 4. Staf Ahli: * Pembentukan lembaga staf ahli untuk membantu Bupati dalam memberikan pertimbangan kebijakan teknis dan strategis.

(-)

(-)