on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 29/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 29 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004 bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan adat istiadat di tingkat desa dan kelurahan. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap kesatuan hukum adat yang menunjang pembangunan dan ketahanan nasional, serta sumbangan adat istiadat terhadap kehidupan masyarakat. Tujuan utama adalah meningkatkan peran dan fungsi lembaga adat istiadat di wilayah desa dan kelurahan.
Peraturan ini mengatur bahwa pembinaan dan pengembangan adat istiadat harus diarahkan pada stabilitas nasional di berbagai bidang. Keberadaan adat istiadat harus dituangkan dalam keputusan Kepala Desa/Kelurahan yang memuat nama adat istiadat, jenis kegiatan, serta tugas pokok dan fungsi. Susunan kepengurusan lembaga adat disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah atas usulan pengurus.
Aparatur pemerintah di semua tingkatan memiliki kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat yang bermanfaat dalam menunjang pembangunan. Camat, Kepala Desa, dan Lurah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan adat istiadat sesuai kebijakan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan sebagai pedoman bagi aparatur pelaksana di lapangan.
Lembaga adat merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memelihara dan memajukan adat istiadat yang menunjang pembangunan. Lembaga adat berkewajiban memelihara dan memajukan adat istiadat yang menunjang pembangunan dan ketahanan nasional, serta memelihara kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Lembaga adat dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara, pemerintah daerah, desa/kelurahan, dan masyarakat, serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Sumber keuangan lembaga adat dipergunakan untuk kegiatan lembaga adat.