For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) Kepada Menteri Negara

Also known as: PP 26/1955 · PP No. 26 Tahun 1955 · PP Nomor 26 Tahun 1955

Status:
Active
Publication Date:10 Oktober 1955
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) Kepada Menteri Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date10 Oktober 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44) tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 1 ayat (2) sub a Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 14).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah Pasal 1 ayat (2) sub a dari Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954, sejalan dengan pencabutan Undang-undang No. 14 tahun 1953 dan penggantian dengan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955. Selain itu, peraturan ini menyerahkan tugas menjalankan kebijaksanaan mengenai Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (B.P.Β.Α.Τ.) dari Menteri Pertahanan kepada Menteri Negara. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan perhatian dan intensitas dalam penampungan dan pemulihan bekas anggota tentara ke dalam masyarakat, tanpa mengubah ketentuan dalam Undang-undang Darurat yang berlaku.

1. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (Β.Ρ.Β.Α. Τ.) diserahkan kepada Menteri Negara atau pejabat yang ditunjuk olehnya. 2. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah baru ini dan diatur atas nama Menteri Pertahanan oleh Menteri Negara.

(-)