on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
Also known as: PP 40/2007 · PP No. 40 Tahun 2007 · PP Nomor 40 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan pendapat umum yang sehat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan saling pengertian antar bangsa dengan membentuk badan usaha di bidang pers yang dapat menyebarluaskan informasi cepat dan akurat. Status Lembaga Kantor Berita Nasional Antara diubah menjadi Badan Usaha Milik Negara untuk mengoptimalkan fungsinya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara sebagai Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan ini bertugas melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi ke seluruh wilayah Indonesia dan internasional. Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan, dan jika penugasan tersebut tidak menguntungkan secara finansial, kompensasi akan diberikan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Modal Perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.